in

Kebijakan Mudik 2021: Saling Bertentangan dan Tidak Konsisten

Oleh: Zaedi Basiturrozak, Bendahara Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah

Mudik tidak semata ritus pulang kampung atau menghabiskan masa cuti liburan, tetapi juga merupakan ekspresi budaya yang di dalamnya mengandung keyakinan tentang nilai-nilai agama, afeksi serta emosi individu dalam kelompok masyarakat. Maka menjadi kewajaran bagi perantau ketika memaksakan diri pulang kampung meskipun pemerintah telah melarangnya.

Sebagian dari mereka rela meninggalkan dan mempertaruhkan pekerjaan demi berkumpul dengan sanak keluarga dengan memilih pulang lebih dahulu sebelum tanggal larangan mudik itu tiba.

Sebagian lain memilih untuk patuh terhadap aturan pemerintah dan tetap tinggal di kota entah dengan penuh kesadaran maupun keterpaksaan.

Hampir dua tahun bangsa ini dilanda krisis pandemi Covid-19. Situasi ini berdampak pada goyangnya sendi-sendi kehidupan; ekonomi, politik, moral, dan sebagainya. Krisis yang kita rasakan hari ini merupakan bencana global yang hampir semua negara di dunia mengalami kegetirannya. Bahkan sekarang masuk pada fase kedua gelombang penyebaran virus Covid-19 yang konon lebih mematikan.

Gelombang tsunami Covid-19 di India baru-baru ini mencatatkan rekor baru penambahan 300.000 kasus Covid-19 pada 22 April 2021. Salah satu penyebabnya diduga adanya varian mutasi ganda B.1.617.

Disebut mutasi ganda karena varian virus ini mengandung dua mutasi di dalamnya yakni L4525 dan E484Q. Dan kini semua negara bersiap-siap untuk menghadapi gelombang baru penyebaran virus tersebut.

Langkah antisipasi terhadap berbagai kemungkinan dilakukan pemerintah melalui satuan Tugas Penanganan Covid-19, dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang bertujuan untuk pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, dalam rangka mencegah peningkatan Covid-19 selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H.

Aturan tersebut yang menjadi dasar adanya larangan mudik Lebaran. Selain itu berbagai upaya pemerintah Indonesia dalam penanganan penyebaran Covid-19 terus digalakkan, termasuk upaya dalam antisipasi dampak jangka panjang dan jangka pendek.

Meskipun, dalam implementasinya acap memunculkan ambiguitas dan pesimisme publik akan upaya tersebut. Ditambah lagi paradoksnya lakon oknum pejabat yang memanfaatkan situasi ini sebagai keuntungan pribadi.

Disonansi Sosial

Di tengah kegamangan publik mengenai larangan mudik Lebaran, masyarakat dipertontonkan dengan riuhnya berita tentang kedatangan ratusan warga dari Negeri Anak Benua. Ketika badai Covid-19 masih menjadi kekhawatiran massal justru negara ini malah menerima suaka warga asing yang di negaranya sendiri sedang mengalami tsunami Covid-19 dalam dua bulan terakhir ini.

Pihak Imigrasi berdalih di samping alasan suaka, ratusan warga India yang datang ke Indonesia sudah memiliki perizinan yang sesuai untuk masuk ke Indonesia.

Pada situasi normal alasan itu tentulah sangat relevan, namun apakah mereka sadar bahwa bangsa ini juga sedang berjuang untuk entas dari krisis global?

Apakah tidak ada kekhawatiran sama sekali jika satu di antara mereka merupakan pembawa varian virus baru yang mematikan itu? Kenapa pemangku kebijakan tidak belajar dari pengalaman sebelumnya yang gagap ketika menghadang virus di awal-awal pandemi masuk ke Indonesia?

Sebagian masyarakat sedang didera disonansi kognitif, suatu situasi yang merujuk kondisi mental yang tidak menentu akibat pertentangan nilai dan keyakinan yang ada dalam dirinya (Leon Festinger, 1957).

Kondisi ini juga terjadi ketika seseorang harus melakukan hal yang tidak sesuai dengan nilai dan keyakinan yang dianut. Sebagai contoh adalah ketika dihadapkan pilihan untuk tetap mudik atau mematuhi larangan mudik bagi perantau.

Drama India yang dipertontonkan tentu saja semakin menambah keriuhan alam pikir (cognitive disonantie) masyarakat Indonesia. Bagaimana tidak, ketika masyarakat sedang mengalami depresi sosial akibat sederet kebijakan mengenai penanggulangan Covid-19, alih-alih pemerintah berusaha menenangkan dan memenangkan hati rakyat agar bersenyawa dengan kebijakannya, malah publik diperlihatkan perilaku dagelan yang jauh dari spirit pencegahan wabah. Semakin menguatkan asumsi warung kopi bahwa nestapa Covid-19 hanya dirasakan oleh kaum rendahan.

Keadilan Sosial

Pemerintah berani mengambil kebijakan larangan mudik, meskipun kebijakan tersebut tidak populis dan banyak mengundang kegelisahan masyarakat. Hal ini patut kita apresiasi dan kita tunggu implementasi putusan tersebut.

Meski demikian hal yang sangat disayangkan kenapa aturan tersebut tidak linear dengan kebijakan lain yang secara kedudukan objek memiliki potensi sama dalam penyebaran wabah virus Covid-19, sebut saja kedatangan ratusan warga dari India.

Oleh karena itu patutlah pemerintah memperhitungkan dan mengkoordinasikan kebijakan tersebut dengan semua unit lembaga pemerintah, sehingga tidak menghilangkan prinsip keadilan sosial bagi masyarakat.

Keadilan sosial dapat dimaknai sebagai alokasi sumber daya, peluang, kewajiban, dan kekuasaan yang adil dan merata dalam masyarakat secara keseluruhan (Prileltensky, 2001) yang mengandung arti sebagai keadilan distributif dan prosedural.

Keadilan distributif memfokuskan perhatiannya pada pemerataan sumber daya seperti uang, akses untuk kesehatan yang berkualitas, atau pendidikan masyarakat.

Sedangkan keadilan prosedural menyangkut proses pembuatan keputusan kolektif termasuk representasi yang adil dari warga negara. Dengan demikian, keadilan distributif menyangkut hasil dari suatu program atau kebijakan sosial.

Dalam praktiknya, pengejaran keadilan sosial harus diimbangi dengan nilai-nilai lain dan dengan kekuatan inkuisisi yang sulit diubah. Patut menjadi refleksi pemerintah untuk mempertimbangkan kesehatan mental warga negara, yang sejauh ini sudah cukup menderita dengan kebijakan yang timbul akibat pandemi Covid-19.

Kebijakan yang dimaksud merupakan kebijakan distributif, yaitu kebijakan yang merefleksikan kegelisahan masyarakat, serta kerja sama lintas sektor lembaga sehingga output kebijakan tidak ambigu dalam implementasinya di lapangan.

Meski pada akhirnya pemerintah melarang sementara warga India datang ke Indonesia, namun terkesan karena adanya desakan publik. Jauh akan berbeda situasinya ketika sedari awal kebijakan dalam negeri yang menyangkut upaya penanggulangan Covid-19 terkoordinasikan dengan baik antarlembaga.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Loading…

0